PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 14
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang
jabatan pegawai.
(2) Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
