PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 15
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Insentif kerja Asisten Ombudsman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
(2) Ketentuan mengenai insentif kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
