PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 16
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
(2) Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum
beroperasi maka hak jaminan sosial Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
