PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 17
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Penghasilan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Hubungan Pegawai
