PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 18
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi,
bertanggung jawab, dan bersinergi antarpegawai Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah
aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Bagian Kedelapan
Pengangkatan dan Pemberhentian
