PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 19
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil
dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kesembilan
Evaluasi
