PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 20
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya
Manusia pada Ombudsman dilakukan setiap tahun.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi, Ketua Ombudsman
membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil dari unsur Anggota Ombudsman, Asisten Ombudsman, Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan unsur lain yang diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada Ketua Ombudsman dan menteri/pimpinan lembaga/intansi anggota Tim Evaluasi.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi diatur dengan
Peraturan Ombudsman.
