Pasal 21
BAB 4 — KODE ETIK, DISIPLIN, TATA TERTIB, DAN SUMPAH/JANJI
(1) Setiap Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di
lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib menaati kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai.
(2) Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di
lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi.
(3) Ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib
pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan Ombudsman.
(4) Untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang
dipekerjakan atau diperbantukan, selain berdasarkan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
