PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 22
BAB 4 — KODE ETIK, DISIPLIN, TATA TERTIB, DAN SUMPAH/JANJI
Setiap Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, pada saat pengangkatan atau menduduki jabatan baru, wajib mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
