PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama.
