PP
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretarat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
