GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan gaji Asisten Ombudsman adalah gaji yang diberikan kepada pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Pasal 2
Kepada Asisten Ombudsman, diberikan gaji setiap bulan.
Pasal 3
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan
jenjang jabatan Asisten Ombudsman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.34
(2) Jenjang jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
Asisten Pratama;
Asisten Muda;
Asisten Madya; dan
Asisten Utama.
Pasal 4
Besaran gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Kepada Asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat:
Telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang- kurangnya “baik” dari atasan langsungnya.
Pasal 6
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 dilakukan dengan surat keputusan Ketua Ombudsman.
(2) Surat keputusan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan berkala itu berlaku.
Pasal 7
(1) Kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditunda
paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun apabila Asisten Ombudsman yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(2) Gaji Asisten Ombudsman dihentikan apabila Asisten Ombudsman
yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Keputusan pemberhentian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan Ketua Ombudsman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.34 4
Pasal 8
(1) Kepada Asisten Ombudsman yang menurut penilaian kinerja
menunjukkan nilai amat baik selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala 1 (satu) tahun sebelum saat kenaikan gaji berkala berikutnya dalam jenjang jabatan yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada paling banyak 3 (tiga) orang Asisten Ombudsman pada setiap jenjang jabatan.
(3) Surat keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Ketua Ombudsman.
Pasal 9
(1) Kepada seseorang yang diangkat sebagai calon Asisten Ombudsman,
diberikan gaji sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji Asisten Ombudsman setiap bulan.
(2) Kepada calon Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diangkat menjadi Asisten Ombudsman, masa kerja selama
menjadi calon Asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian kenaikan gaji berkalanya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan sepanjang mengenai Honorarium Tenaga Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional serta tunjangan kerja yang telah dibayarkan kepada Asisten Ombudsman sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.34
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.34 6
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.34 2
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5128);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207);
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5328);
