PERPRES
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan
jenjang jabatan Asisten Ombudsman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.34
(2) Jenjang jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
Asisten Pratama;
Asisten Muda;
Asisten Madya; dan
Asisten Utama.
