PERPRES
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Kepada Asisten Ombudsman yang menurut penilaian kinerja
menunjukkan nilai amat baik selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala 1 (satu) tahun sebelum saat kenaikan gaji berkala berikutnya dalam jenjang jabatan yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada paling banyak 3 (tiga) orang Asisten Ombudsman pada setiap jenjang jabatan.
(3) Surat keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Ketua Ombudsman.
