PERPRES
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Kepada seseorang yang diangkat sebagai calon Asisten Ombudsman,
diberikan gaji sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji Asisten Ombudsman setiap bulan.
(2) Kepada calon Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diangkat menjadi Asisten Ombudsman, masa kerja selama
menjadi calon Asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian kenaikan gaji berkalanya.
