PERPRES
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Ombudsman.