PERPRES
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan sepanjang mengenai Honorarium Tenaga Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional serta tunjangan kerja yang telah dibayarkan kepada Asisten Ombudsman sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
