PERPRES
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.34
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.34 6
