PERPRES
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditunda
paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun apabila Asisten Ombudsman yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(2) Gaji Asisten Ombudsman dihentikan apabila Asisten Ombudsman
yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Keputusan pemberhentian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan Ketua Ombudsman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.34 4
