PERPRES
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Kepada Asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat:
Telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang- kurangnya “baik” dari atasan langsungnya.
