HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA,
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tenaga…
PRESIDEN
- Tenaga Tim Asistensi sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Staf Administrasi Kesekretariatan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2002.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6…
PRESIDEN
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional;
