KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA,
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6…
PRESIDEN
