KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA,
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd.