KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA,
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2002.
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2002.