HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf
Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan
honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut:
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebesar Rp 2.500.000,00 (dua
juta lima ratus ribu rupiah);
- Tenaga Tim Asistensi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah);
- Staf Administrasi Kesekretariatan sebesar Rp 750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 4 …
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah
kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua,
Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan
Komisi Ombudsman Nasional dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman
Nasional;
