KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Sekretaris Negara baik
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 4 …
PRESIDEN
