KEPPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
