PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban maladministrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- Pelapor . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan laporan kepada Perwakilan Ombudsman.
Terlapor adalah penyelenggara pelayanan publik yang melakukan maladministrasi yang dilaporkan kepada Perwakilan Ombudsman.
Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.depkumham.go.id
Kepala Perwakilan Ombudsman adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Ombudsman untuk memimpin kantor perwakilan Ombudsman di daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Ombudsman dapat membentuk Perwakilan Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Pembentukan Perwakilan Ombudsman bertujuan
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan dari Ombudsman dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik.
(3) Pembentukan Perwakilan Ombudsman ditetapkan
dengan keputusan Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
(1) Pembentukan Perwakilan Ombudsman dilakukan
berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh Ombudsman dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya, efektivitas, efisiensi, kompleksitas, dan beban kerja.
(2) Mekanisme pembentukan Perwakilan Ombudsman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman sesuai dengan ketentuandepkumham.go.id peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan
hierarkis dengan Ombudsman dan bertanggung jawab kepada Ketua Ombudsman.
(2) Perwakilan Ombudsman berkedudukan di ibukota
provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Perwakilan Ombudsman dipimpin oleh seorang
Kepala Perwakilan Ombudsman.
Pasal 5
Perwakilan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6
Perwakilan Ombudsman mempunyai tugas:
menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya;
melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan di wilayah kerjanya;
menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman di wilayahdepkumham.go.id kerjanya;
melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya;
melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintahan daerah, instansi pemerintah lainnya, lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan, dan perseorangan;
membangun jaringan kerja;
melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya; dan
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Perwakilan Ombudsman berwenang:
meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman;
memeriksa . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan atau dari instansi Terlapor;
melakukan pemanggilan terhadap Pelapor,depkumham.go.id Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
menyelesaikan Laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
menyampaikan usul Rekomendasi kepada Ombudsman mengenai penyelesaian Laporan, termasuk usul Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; dan
demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 8
Dalam hal Perwakilan Ombudsman mendapat hambatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya atau menangani dugaan maladministrasi yang mendapat perhatian masyarakat, Ombudsman dapat mengambil alih tugas dan kewenangan tersebut untuk ditindaklanjuti.
BAB IV . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
- 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan
- paling banyak 5 (lima) orang asisten Ombudsman.depkumham.go.id
(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.
Pasal 10
(1) Ombudsman melakukan pembinaan, pengawasan,
dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Perwakilan Ombudsman.
(2) Perwakilan Ombudsman wajib melaporkan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 secara berkala kepada Ombudsman.
Pasal 11
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Perwakilan Ombudsman wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman lainnya, antar satuan organisasi di lingkungan Ombudsman, maupun dengan instansi lain di daerah.
Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIANdepkumham.go.idPasal 13
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman.
(2) Kepala Perwakilan Ombudsman memegang jabatan
selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 14
Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman, seorang calon harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.depkumham.go.id
Pasal 15
Pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman dilakukan melalui seleksi secara terbuka oleh Ombudsman.
Pasal 16
Kepala Perwakilan Ombudsman dilarang merangkap menjadi:
pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
anggota partai politik; dan
profesi lainnya.
Pasal 17
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman diberhentikan
karena:
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
mengundurkan diri;
berakhir masa jabatannya;
berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
dinyatakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
dinyatakan melanggar sumpah/janji;
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
meninggal dunia.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan Ombudsman berstatusdepkumham.go.id
sebagai pegawai negeri sipil, maka selama menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya setelah selesai menjalankan tugasnya.
Pasal 18
Sebelum menduduki jabatannya, calon Kepala Perwakilan Ombudsman harus mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman, yang lafal sumpahnya berbunyi:
“Demi Allah,”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya”.
“Saya . . .
www.djpp.depkumham.go.id
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan yang berlaku”.
“Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaandepkumham.go.id mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Perwakilan Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
OMBUDSMAN
Pasal 20
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman berhak atas
penghasilan dan hak-hak lain.
(2) Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan hak-
hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 21
(1) Asisten Ombudsman pada Perwakilan Ombudsman
yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dapat diangkat kembali sebagai asisten dengan memperhitungkan masa kerja dan jenjang kepangkatan berdasarkan Peraturan Ombudsmandepkumham.go.id yang mengatur mengenai penjenjangan jabatan asisten Ombudsman Republik Indonesia.
(2) Asisten bidang sekretariat pada Perwakilan
Ombudsman yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 22
Kepala Perwakilan Ombudsman yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman sampai ditetapkannya Kepala Perwakilan Ombudsman yang baru.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
Undang-Undang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
