PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 12
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIANdepkumham.go.idPasal 13
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman.
(2) Kepala Perwakilan Ombudsman memegang jabatan
selama masa 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
