PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 11
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Perwakilan Ombudsman wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya, dengan Kepala Perwakilan Ombudsman lainnya, antar satuan organisasi di lingkungan Ombudsman, maupun dengan instansi lain di daerah.
Pasal 12 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
