PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 10
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN
(1) Ombudsman melakukan pembinaan, pengawasan,
dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Perwakilan Ombudsman.
(2) Perwakilan Ombudsman wajib melaporkan
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan
