PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 9
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI DAN
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
- 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan
- paling banyak 5 (lima) orang asisten Ombudsman.depkumham.go.id
(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.
