PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 8
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam hal Perwakilan Ombudsman mendapat hambatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya atau menangani dugaan maladministrasi yang mendapat perhatian masyarakat, Ombudsman dapat mengambil alih tugas dan kewenangan tersebut untuk ditindaklanjuti.
BAB IV . . .
www.djpp.depkumham.go.id
