Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Perwakilan Ombudsman berwenang:
meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman;
memeriksa . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan atau dari instansi Terlapor;
melakukan pemanggilan terhadap Pelapor,depkumham.go.id Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
menyelesaikan Laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
menyampaikan usul Rekomendasi kepada Ombudsman mengenai penyelesaian Laporan, termasuk usul Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; dan
demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman.
