Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Perwakilan Ombudsman mempunyai tugas:
menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya;
melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan di wilayah kerjanya;
menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman di wilayahdepkumham.go.id kerjanya;
melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya;
melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintahan daerah, instansi pemerintah lainnya, lembaga pendidikan, lembaga kemasyarakatan, dan perseorangan;
membangun jaringan kerja;
melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya; dan
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
