PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Perwakilan Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
