PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan
hierarkis dengan Ombudsman dan bertanggung jawab kepada Ketua Ombudsman.
(2) Perwakilan Ombudsman berkedudukan di ibukota
provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Perwakilan Ombudsman dipimpin oleh seorang
Kepala Perwakilan Ombudsman.
