PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Pembentukan Perwakilan Ombudsman dilakukan
berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh Ombudsman dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya, efektivitas, efisiensi, kompleksitas, dan beban kerja.
(2) Mekanisme pembentukan Perwakilan Ombudsman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman sesuai dengan ketentuandepkumham.go.id peraturan perundang-undangan.
