PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERWAKILAN OMBUDSMAN
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
Ombudsman dapat membentuk Perwakilan Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Pembentukan Perwakilan Ombudsman bertujuan
memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan dari Ombudsman dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik.
(3) Pembentukan Perwakilan Ombudsman ditetapkan
dengan keputusan Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan rapat pleno anggota Ombudsman.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
