Pasal 14
Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman, seorang calon harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.depkumham.go.id
