PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 16
Kepala Perwakilan Ombudsman dilarang merangkap menjadi:
pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
anggota partai politik; dan
profesi lainnya.
