Pasal 17
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman diberhentikan
karena:
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
mengundurkan diri;
berakhir masa jabatannya;
berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
dinyatakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
dinyatakan melanggar sumpah/janji;
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
meninggal dunia.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan Ombudsman berstatusdepkumham.go.id
sebagai pegawai negeri sipil, maka selama menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya setelah selesai menjalankan tugasnya.
