PP
PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN
Pasal 23
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
