Langsung ke konten
PERATURAN_ORI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Referensi Silang (1)
PP 21/2011 — PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN