Pasal 26
(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman, Ketua Ombudsman berdasarkan rapat pleno dapat menugaskan Asisten Ombudsman dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Madya sebagai pejabat sementara paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal tidak terpenuhinya ayat (1), dapat ditugaskan Asisten Ombudsman yang lain.
Pasal II
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Februari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
