PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2011
Pasal 9
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
- 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan
- asisten Ombudsman. (1a) Jumlah asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujr.ran tertr:lis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua
Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jalarta pada tanggal 4 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa semakin meningkatnya kompleksitas beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal dalam kegiatan pengawasan pelayanan publik di seluruh wilayah negara Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian jumlah asisten Ombudsman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 201 1 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52071;
