PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 20L7
Pasal 2
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,00 (delapan belas
juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
2.Ketentuan...
SK No 2116ll A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial. (21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
(4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah telah diberikan kendaraan dinas.
(5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211612 A
MITIEtrN INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan Hukum,
Djaman
SK No 211583 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol7 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a899);
Peraturan
SK No 2l l58l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20ll tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 20ll tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61a3);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 20l7 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 139);
