PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 20L7
Pasal 2
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,00 (delapan belas
juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
2.Ketentuan...
SK No 2116ll A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
