PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 20L7
Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I
ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial. (21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
(4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah telah diberikan kendaraan dinas.
(5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
