Pasal 9
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
- 1 (satu) orang Kepala Perwakilan Ombudsman; dan
- asisten Ombudsman. (1a) Jumlah asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujr.ran tertr:lis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diangkat atau diberhentikan oleh Ketua
Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(3) Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jalarta pada tanggal 4 Desember 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
PRESIDEN
